Panduan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Mengetahui cara mengurus IMB rumah menjadi langkah krusial yang tidak boleh diabaikan oleh setiap pemilik properti. Seiring dengan berlakunya PP No. 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang memiliki regulasi lebih ketat.

9/21/20252 min read

Panduan mengurus izin mendirikan bangunan
Panduan mengurus izin mendirikan bangunan

Memiliki rumah impian bukan hanya soal desain dan lokasi, tetapi juga legalitas yang kuat.

Mengetahui cara mengurus IMB rumah menjadi langkah krusial yang tidak boleh diabaikan oleh setiap pemilik properti.

Seiring dengan berlakunya PP No. 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang memiliki regulasi lebih ketat.

Pentingnya IMB/PBG untuk Rumah Anda

PBG merupakan perizinan wajib yang harus dimiliki sebelum memulai konstruksi bangunan.

Tanpa dokumen ini, pemilik dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan.

Lebih dari itu, PBG juga diperlukan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dimiliki sebelum bangunan dapat dihuni.

Dokumen yang Dibutuhkan (Syarat IMB)

Syarat IMB atau PBG yang harus dipenuhi meliputi:

· Dokumen data umum bangunan gedung

· Gambar rencana teknis bangunan

· Dokumen kepemilikan tanah

· Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (jika diperlukan)

· Bukti pembayaran retribusi daerah

Proses Pengurusan IMB

Cara mengurus IMB rumah melalui sistem elektronik SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan tahapan sebagai berikut.

1. Konsultasi Perencanaan: Diskusi rencana bangunan dengan pihak terkait

2. Pengajuan Dokumen: Upload persyaratan melalui sistem online

3. Verifikasi: Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen

4. Pembayaran Retribusi: Sesuai dengan biaya IMB terbaru yang ditetapkan daerah

5. Penerbitan PBG: Dokumen resmi diterbitkan oleh DPMPTSP

Estimasi Biaya dan Waktu Mengurus PBG

Besaran biaya untuk mengurus IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak sama di setiap daerah.

Hal ini karena tarif ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, meski rumus perhitungannya seragam secara nasional sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan panduan dari Kementerian PUPR.

Secara umum, formula retribusi PBG mengacu pada rumus berikut:

Luas lantai bangunan (LLt) × (Indeks lokalitas × Standar Harga Satuan Tertinggi/SHST) × Indeks terintegrasi × Indeks jenis bangunan.

Dengan kata lain, semakin luas bangunan dan semakin tinggi nilai SHST di suatu daerah, maka biaya retribusi PBG akan lebih besar.

Misalnya, beberapa Perda di Yogyakarta dan Lampung Selatan menggunakan rumus ini dengan angka indeks yang berbeda.

Oleh karena itu, pemohon wajib mengecek langsung ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) setempat untuk mendapatkan simulasi dan biaya IMB terbaru yang akurat.

Selain PBG, pemilik bangunan juga perlu mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah konstruksi selesai. Retribusinya pun diatur dalam Perda, meski umumnya lebih rendah dibanding PBG.

Dari sisi waktu, tidak ada standar baku secara nasional. Proses bisa berbeda tergantung kapasitas pemerintah daerah dan kompleksitas bangunan.

Jika dokumen lengkap dan sesuai, pengurusan PBG untuk bangunan rumah tinggal sederhana biasanya memakan waktu sekitar 2–4 minggu.

Untuk bangunan non-rumah tinggal atau gedung bertingkat, proses bisa lebih lama karena membutuhkan penilaian teknis yang lebih detail.

Butuh bantuan profesional untuk mengurus PBG/IMB rumah Anda? Tim profesional OEMAH.ID siap membantu proses pengurusan dari awal hingga selesai.

Dengan pengalaman bertahun-tahun dan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, kami pastikan dokumen legal properti Anda aman dan sesuai standar.

Hubungi OEMAH.ID sekarang dan wujudkan rumah impian Anda dengan legalitas yang sempurna!